Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus dugaan penganiayaan oleh Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany.
Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada Sabtu (16/5) oleh mantan pekerja rumah tangga (PRT) Erin, Herawati dan saksi insial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur PRT.
Permohonan yang diajukan kepada LPSK mencakup pemenuhan hak prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
"LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh pelindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, Herawati mulai bekerja sebagai PRT pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor.
Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.
Korban kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun, menurut keterangan yang diterima LPSK, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.
Setelah keluar dari lokasi, korban selanjutnya menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk upaya pelaporan balik yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi. Situasi tersebut menjadi perhatian LPSK karena dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.
"Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana," tutur Susilaningtias.
Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis.
Susilaningtias menegaskan pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam pelindungan korban. Kata dia, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.
"Korban kekerasan sering kali menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum, hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelindungan korban," ujarnya.
Disampaikan Susilaningtias, saat ini LPSK tengah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara. Termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Herawati diketahui melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari. Dalam laporan, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik, seperti pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di rumahnya di kawasan Bintaro.
Namun, Erin membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia mengklaim punya bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja rumah tangga lain dan pihak keamanan yang membuktikan bahwa insiden penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
(dis/gil)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
6

















































