Dugaan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo, KKP Buka Suara

2 days ago 2

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |12:48 WIB

Dugaan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo, KKP Buka Suara

Dugaan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo, KKP Buka Suara (Foto: KKP)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dugaan privatisasi pantai seperti yang terjadi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan, hal tersebut tidak boleh terjadi. KKP mengingatkan pelaku usaha yang sedang memanfaatkan ruang laut untuk tidak menguasai pantai yang dapat menghalangi masyarakat yang ingin berkunjung. 

1. Dugaan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Doni menjelaskan, Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bukan sebagai dokumen kepemilikan, melainkan izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam kurun waktu tertentu.

“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” ungkap Doni Ismanto dalam keterangan resminya pada Kamis (17/4/2025).

2. KKP Panggil Pemilik Penginapan di Labuan Bajo

Doni melanjutkan, KKP belum lama ini memanggil perwakilan pemilik enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk pengelola resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan sekaligus mensosialisasikan kebijakan KKPRL agar tidak terjadi privatisasi ruang laut oleh para pemrakarsa.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan seluruh penginapan tersebut telah mengantongi KKPRL. Namun setelah memiliki izin dasar itu, pemrakarsa memiliki setidaknya 16 kewajiban.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |