Duh! Perangkat Desa di Serang Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Buat Main Judol

8 hours ago 3

<i>Duh</i>! Perangkat Desa di Serang Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Buat Main Judol

{Duh}! Perangkat Desa di Serang Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Buat Main Judol (Foto : Okezone)

SERANG- Oknum Perangkat Desa (Prades) di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berinisial MY (33) ditangkap kepolisian dari Polres Serang usai terjerat kasus korupsi Dana Desa tahun 2024.

Ironisnya, pria yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju itu menggunakan Dana Desa sebesar Rp127.155.500 tahun anggaran 2024 buat main judi online alias Judol dan Trading.

Korupsi tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Sukamaju pada tahun 2024.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan mulanya MY mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Disitu dia seolah-olah berperan sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,"kata Andi dikutip, Kamis (26/6/2025).

Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.

Hal itu bisa berjalan dengan lancar lantaran kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka. "Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," tuturnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |