Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |16:24 WIB

Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Isa.
Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan badan.
Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa selaku regulator juga telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
















































