Eks Presiden Prancis Sarkozy Bebas dari Penjara usai 20 Hari Dibui

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 20:30 WIB

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan dari penjara selama ajukan banding atas vonis tuduhan konspirasi kriminal. Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto: AFP/JULIEN DE ROSA

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, dibebaskan dari penjara dan pulang ke rumah pada Senin (10/11) setelah dijebloskan ke bui pada 21 Oktober lalu atas tuduhan konspirasi kriminal.

Dilansir Reuters, pengadilan Paris memutuskan Sarkozy dapat dibebaskan, sementara dia mengajukan banding terhadap vonis atas dakwaan konspirasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihak pengadilan, Sarkozy tak menunjukkan risiko melarikan diri, dan karena itu tidak harus berada di dalam penjara selama mengajukan banding.

Sarkozy dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan bersalah pada September lalu, atas tuduhan konspirasi untuk mendapatkan dana pencalonannya sebagai presiden pada 2007 lalu dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi.

Eks pemimpin konservatif yang menjabat presiden dari tahun 2007 hingga 2012 itu mengatakan berada di penjara sangatlah sulit.

"Kebenaran akan menang. Inilah fakta yang diajarkan kehidupan kepada kita," tulis Sarkozy di X usai dibebaskan.

Pada September lalu, Sarkozy langsung dijebloskan ke dalam penjara lantaran hakim menilai tuduhan kejahatan atas eks presiden itu termasuk dalam "keseriusan luar biasa". Dia dibui di penjara La Sante di Paris sejak Oktober lalu.

Selama proses persidangan, Sarkozy membantah melakukan kesalahan dan menyebut dirinya adalah korban balas dendam dan kebencian. Dai mengatakan akan menghormati tuntutan apapun dari pengadilan, jika ia dibebaskan.

"Saya orang Prancis. Saya cinta tanah air. Saya berjuang agar kebenaran menang. Saya akan menaati semua kewajiban yang dibebankan kepada saya," ucapnya.

Sejak lengser, Sarkozy telah menghadapi sejumlah tuntutan hukum. Tahun lalu pengadilan tinggi Prancis menguatkan putusan atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga Sarkozy harus mengenakan gelang kaki elektronik selama setahun.

Tahun lalu, pengadilan banding juga mengukuhkan putusan terpisah atas tuduhan pendanaan kampanye ilegal pada pemilu 2012 lalu.

(dna/dna)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |