Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Bambang Setyawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ini mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 28 April 2026. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, KPK mengatakan menghormati hak tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan melalui sidang Praperadilan.
"KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan Praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin pagi.
KPK meyakini seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek Praperadilan.
"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," sambungnya.
Sebelumnya, perlawanan serupa dilayangkan oleh mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan praperadilan tersebut kandas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan tidak menerima permohonan.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Selain Bambang dan I Wayan, KPK juga memproses hukum Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan sengketa lahan. Perkara tersebut masih berjalan di tahap penyidikan.
Sementara untuk pihak diduga pemberi suap, KPK memproses hukum Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. Perkara Trisnaldi dan Berliana. Perkara itu sudah masuk ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.
Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
9

















































