Riana Rizkia
, Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |01:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok IST.
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen tambahan terkait ekstradisi Paulus Tannos.
Supratman menjelaskan, permintaan dokumen tambahan itu dilakukan oleh Pemerintah Singapura untuk buron kasus korupsi proyek KTP elektronik itu
Adapun dokumen tambahan itu, kata Supratman, diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Saat ini, direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman usai menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Direktorat OPHI, kata dia, juga berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menyiapkan dokumen tersebut.
"Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK," katanya.
(Puteranegara Batubara)