Fachri Albar dan Renata Kusmanto Cerai Sejak Februari 2025

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Fachri Albar dan Renata Kusmanto sudah resmi bercerai berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa yang keluar pada 13 Februari 2025.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Renata yang teregister pada 23 Januari 2025 dengan nomor 702/Pdt.g/2025/PA.Tgrs. Hakim mengabulkan gugatan itu secara verstek lantaran Fachri selaku tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek," bunyi putusan itu, dikutip dari Direktori Putusan MA.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hak asuh kedua anak mereka diberikan kepada Renata selaku ibu kandung. Kemudian, Fachri juga wajib membiayai kebutuhan anak-anak dengan besaran minimal Rp50 juta setiap bulan.

Biaya itu meliputi kebutuhan pokok, sandang pangan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, biaya asuransi kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

"Menghukum tergugat untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp5- juta setiap bulannya," bunyi putusan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Fachri Albar dan Renata Kusmanto menikah pada 12 Juni 2014. Pasangan itu kemudian dikaruniai dua anak yang lahir pada November 2014 dan April 2016.

Renata menggugat cerai Fachri Albar di PA Tigaraksa pada 23 Januari 2025. Proses perceraian itu berjalan selama beberapa pekan hingga sidang putusan pada Februari.

Fachri Albar kemudian ditangkap polisi atas kasus narkoba beberapa minggu sejak putusan tersebut. Ia ditangkap untuk kali ketiga di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan terbaru terhadap Fachri Albar dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo menyebut Fachri ditangkap pada Minggu (20/4), pukul 20.00 WIB.

"Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di Kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan, FA sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).

Sebelum penangkapan ini, Fachri dua kali berurusan dengan kasus narkoba. Ia pertama kali terjerat kasus tersebut pada 2007 hingga masuk Daftar pencarian Orang (DPO).

Fachri Albar kembali ditangkap sebelas tahun berselang pada 2018. Ia ditangkap di rumah dengan barang bukti ganja, sabu, psikotropika jenis nitrazepam, hingga alprazolam.

(frl/chri)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |