Fakta-fakta Kasus Sengketa Tanah 16,4 Ha Milik JK (SABTU)

4 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Tanah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di Makassar menjadi objek sengketa dan diduga diambilalih oleh mafia.

JK mengklaim tanah seluas 16,4 hektare (ha) itu sah miliknya. Ia menegaskan memiliki bukti legalitas yang kuat dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

"Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli," katanya saat meninjau langsung lokasi tanah sengketa, Rabu (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus sengketa tanah JK:

Permainan Mafia Tanah

JK menuding ada upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.

Ia juga membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terlibat dalam sengketa ini.

Menurut JK, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.

"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan?Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," katanya.

Bahkan, JK secara terbuka menuding adanya campur tangan mafia tanah di balik sengketa ini.

"Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu," ungkapnya.

JK menyebut upaya pengambilalihan lahan ini sebagai bentuk perampokan.

"Karena kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Tiba-tiba dia mengaku. Itu perampokan namanya, 'kan," jelasnya.

Kritik Perintah Eksekusi

JK dengan keras mengkritik perintah eksekusi dari pengadilan di atas lahan miliknya.

Ia menyatakan bahwa prosedur wajib, yakni pencocokan dan pengukuran di lokasi (constatering) namun tidak dilaksanakan dengan benar.

"Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camat-nya? Mana orang lurah? Tidak ada semua," tegasnya.

JK menuding eksekusi itu sengaja dilakukan secara diam-diam. Namun, wakil presiden ke 10 dan 12 ini berjanji akan melakukan perlawanan dengan langka-langkah hukum dan menuntut keadilan.

"Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan. (Melawan) ketidakadilan, ketidakbenaran," tegasnya.

Nusron Buka Suara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal kemarahan Nusron itu.

Nusron menjelaskan objek sengketa tersebut adalah konflik antara GMTD dengan pihak tertentu.

Di tengah konflik, sambung Nusron, tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses constatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.

Lebih lanjut, Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.

"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," katanya.

Ia menegaskan terdapat dua masalah terhadap konflik ini, yakni adanya gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |