Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka itu dilakukan KPK pada Minggu (9/11), setelah sebelumnya Sugiri dijerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11).
Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terbaru kasus OTT yang menjerat Bupati Ponorogo:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka
Dalam kasus ini, Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya menjerat Sugiri dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Asep menjelaskan total ada empat tersangka yang dijerat penyidik. Pertama merupakan Sugiri selaku Bupati Ponorogo, kemudian Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo.
Selanjutnya Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Usut 2 kasus lain
Selain suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, Asep Guntur menyebut pihaknya juga turut mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya.
Pertama terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati Ponorogo.
Kedua, KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Kala itu, Sugiri menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp75 juta dari Eko yang merupakan pihak swasta lainnya.
Sita Rp500 Juta
Asep menjelaskan dalam OTT terhadap Sugiri itu penyidik menyita total uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai barang bukti suap.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," tuturnya.
Asep menjelaskan uang itu merupakan hasil permintaan Sugiri kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar pada tanggal 3 November 2025.
Selang tiga hari, Sugiri kemudian menagih kembali uang itu kepada Yunus. Keesokan harinya, teman dekat Yunus berinisial IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui saudari NNK selaku kerabat dari Sugiri," ucapnya.
Dugaan suap dari dinas Lain
Asep mengatakan saat ini pihaknya juga turut mendalami kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Seiring kami melaksanakan penyidikan dan keterangan-keterangan yang sudah kami terima dan peroleh, tetapi belum cukup bukti, sehingga belum dilakukan rekonstruksi perkaranya, itu akan terus didalami," tuturnya.
(tfq/fea)

1 hour ago
1

















































