Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Lajang Rp8,5 Juta

8 hours ago 3

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Lajang Rp8,5 Juta

Kriteria MBR yang Bisa Beli Rumah Subsidi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengubah standar besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa memiliki rumah subsidi. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, perubahan standar penerima rumah MBR ini pastinya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah.

“Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, Maruarar Sirait mengharapkan para pengembang perumahan serta stakeholder untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

Peraturan Menteri PKP ini dibuat untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Ini dilakukan dengan mengubah besaran pendapatan maksimal MBR.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |