Yogyakarta, CNN Indonesia --
Oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Yogyakarta yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya resmi berstatus tersangka.
Oknum guru berinisial IM itu pada pertengahan Februari 2026 lalu sempat dilaporkan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan tindakan cabul terhadap siswinya yang baru berusia 17 tahun.
"Sudah kami tetapkan tersangka hari ini," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri saat dihubungi, Selasa (10/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apri menerangkan, penetapan IM sebagai tersangka didasarkan pada tiga alat bukti, meliputi surat hasil psikolog, keterangan para saksi dan barang bukti.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, kata Apri, barang bukti kini sah menjadi alat bukti.
"Kalau menetapkan tersangka kan (ketentuan) mempunyai minimal dua alat bukti, tapi kita udah punya tiga," tuturnya.
Di satu sisi, kata Apri, IM juga mengakui perbuatannya tersebut kala diperiksa selaku saksi terlapor sebelum ini.
"Kooperatif, mengakui perbuatannya. (Pengakuannya) sesuai pasal yang diterapkan (pelecehan seksual)," beber Apri.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan IM. Alasannya, petugas baru melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari ini.
Sebelumnya, IM dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta terkait dugaan tindak pelecehan seksual atau cabul terhadap korban, Jumat (20/2) pagi.
Kuasa hukum korban menyebut tindakan IM dilakukan oleh pelaku lebih dari satu kali pada November-Desember 2025. Dugaannya, aksi pelaku dilancarkan saat di dalam dan luar ruangan kelas. Korban pun disebut mengalami trauma akibatnya.
Lewat pemeriksaan secara internal oleh pihak sekolah, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Disdikpora DIY sementara menyatakan akan menonjobkan IM selama tahap pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bergulir.
(kum/dal)

3 hours ago
3
















































