Hakim Alihkan Status Terdakwa Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 08 Apr 2025 05:18 WIB

Karutan Makassar mengatakan peralihan status terdakwa Mira Hayati jadi tahanan rumah dilakukan hakim PN Makassar. Ilustrasi. Karutan Makassar mengatakan peralihan status terdakwa Mira Hayati jadi tahanan rumah dilakukan hakim PN Makassar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Makassar, CNN Indonesia --

Terdakwa perkara kosmetik atau skincare berbahaya, Mira Hayati ternyata tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, status terdakwa tersebut kini beralih menjadi tahanan rumah setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan, itu penetapan dari hakim, bukan dari kami," kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusuma kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/4).

Pengalihan status tahanan tersebut, kata Jayadi, berdasarkan penetapan majelis hakim PN Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Makassar. Terdakwa Mira Hayati dikeluarkan dari Rutan Makassar 27 April atau empat hari menjelang hari raya Idulfitri.

"Jadi hakim yang mengeluarkan penetapan pengalihan status tahanan. Kemudian dieksekusi sama jaksa. Karena ada itu, ya kami keluarkan (Mira Hayati dari Rutan Makassar)," ungkapnya.

Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati untuk menjalani penahanan luar setelah mendapatkan jaminan dari suami terdakwa atas nama Agus Nur Itsan. Alasannya Mira Hayati baru saja melahirkan dan menyusui anaknya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ida Hamidah enggan membeberkan kabar peralihan status Mira Hayati menjadi tahanan rumah, setelah cuitan istri terdakwa Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans soal keberadaan kliennya yang kini tidak ditahan di Rutan Makassar.

"Harusnya di tanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Bukan saya yang sebarkan informasi itu. Saya tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," kata Ida saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus skincare berbahaya tersebut, terdapat tiga orang sebagai terdakwa yakni Mustari Daeng Sila, Mira Hayati, dan Agus Salim.

Selain Mira Hayati, saat ini Mustari Daeng Sila dan Agus Salim masih ditahan di Rutan Makassar selam proses hukum masih berjalan di pengadilan.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |