Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

6 hours ago 3

Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Sidang Praperadilan Nadiem Maarim (Foto: Okezone)

JAKARTA – Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.

Pertama, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipermasalahkan pihak Nadiem. Hakim menyatakan bahwa pemberian SPDP oleh penyidik setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Tindakan termohon tidak mengurangi hak-hak pemohon, antara lain agar segera diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum untuk segera disidangkan,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Selanjutnya, terkait belum diperiksanya Nadiem sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, hakim menilai bahwa pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak bisa diartikan sebagai pemberian status tersangka secara formal. Seseorang dianggap layak ditetapkan sebagai tersangka apabila sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |