Harta Kekayaan Komut PHE Denny JA di LHKPN, Tembus Rp3,08 Triliun

4 hours ago 4

Harta Kekayaan Komut PHE Denny JA di LHKPN, Tembus Rp3,08 Triliun

Harta Kekayaan Denny JA (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali (JA) melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Berdasarkan situs resmi KPK, laporan tersebut telah diserahkan sejak awal masa jabatannya, pada 27 Agustus 2025.

Langkah Denny menjadi sorotan karena menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat publik, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dalam laporan yang dipublikasikan, total kekayaan Denny tercatat sebesar Rp3,08 triliun, setelah dikurangi utang senilai Rp17,39 miliar dari total harta Rp3,09 triliun.

Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pelaporan tersebut sebagai langkah positif yang mencerminkan kepatuhan dan keterbukaan pejabat publik.

“Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita,” ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |