Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |23:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi politik. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya politisasi hukum. "Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan," kata Maqdir Ismail.
"Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," sambungnya.
Maqdir juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat. Di mana, terdapat perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Jakarta Pusat hanya ditempuh satu satu detik.
"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," ujarnya.