Heboh PT Yihong PHK Ribuan Buruh Buntut Mogok Kerja, Siapa yang Salah?
JAKARTA - Ribuan buruh pabrik PT Yihong Novatex Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK massal ini terjadi sejak awal Maret usai pabrik yang bergerak di sektor sablon sepatu tersebut resmi menghentikan operasionalnya.
PT Yihong Novatex Indonesia diketahui berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perusahaan asal China ini melakukan PHK massal setelah aksi mogok kerja dari para pekerja selama 4 hari.
Total ada 1.126 pekerja yang di-PHK setelah perusahaan menyebut merugi besar karena terjadi pembatalan pesanan buyer lantaran aksi mogok kerja tersebut.
Pihak manajemen menyampaikan perusahaan telah mengalami kerugian besar dan melakukan PHK kepada 1.126 pekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan selama 4 hari pada awal Maret lalu.
Tekanan finansial akibat keterlambatan pengiriman barang karena pekerja tidak menyelesaikan pesanan dari pemberi kerja (buyer) sehingga membuat buyer akhirnya menarik pesanan. Dengan tidak adanya pemasukan, membuat perusahaan tak bisa beroperasi dan berakhir tutup.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun diminta untuk mengambil tindakan tegas buntut PT Yihong Novatex Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemnaker harus mengambil tindakan tegas ini, nggak boleh dibiarkan seperti itu karena buruh harus dilindungi atas hak-hak dia sebagai pekerja," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dikutip Selasa (8/4/2025).
Zainul menilai, perusahaan asal China itu telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, regulasi itu msnjakin hak berserikat para buruh. Untuk itu, ia berkata, mogok kerja merupakan bagian pelaksanaan hak konstitusional buruh.
"Jadi para pekerja itu sedang melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pekerja, salah satunya mogok kerja. Karena itu, nggak boleh orang mogok kerja itu di PHK, nggak boleh. Itu jelas melanggar UU," terang Zainul.