Hujan Deras Saat Perjalanan Mudik, Jangan Nyalakan Lampu Hazard

6 days ago 7

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Sabtu, 29 Mar 2025 11:35 WIB

Saat hujan deras mengguyur dan jarak pandang terbatas sebagian pengemudi refleks menyalakan lampu hazard dengan harapan agar lebih terlihat oleh kendaraan lain. Solusi yang disarankan saat berkendara di tengah hujan ialah menyalakan lampu senja atau lampu utama, bukan lampu hazard. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hujan deras saat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman tidak bisa dihindari. Dalam kondisi itu pengemudi harus tetap waspada termasuk jangan salah kaprah terkait penggunaan lampu hazard.

Sebab tak jarang, saat hujan deras mengguyur dan jarak pandang terbatas, sebagian pengemudi refleks menyalakan lampu hazard dengan harapan agar lebih terlihat oleh kendaraan lain.

Untuk diketahui, penggunaan lampu hazard dalam kondisi tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Lampu hazard hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat, bukan ketika kendaraan sedang berjalan di tengah hujan atau saat melaju lurus di persimpangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan lampu hazard di tengah hujan deras atau saat melaju lurus di persimpangan disebut tidak tepat karena berpotensi membuat bingung pengguna jalan lain.Pengendara di belakang bisa keliru membaca arah kendaraan di depannya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Kebingungan itu salah satunya muncul saat pengendara lain melihat kendaraan yang menyalakan lampu hazard di persimpangan. Dari sudut pandang pengendara di sisi kanan, nyala sein kanan pada hazard kerap disangka sebagai isyarat belok kanan, padahal kendaraan tersebut ingin jalan lurus.

Tanpa lampu hazard, pengendara sebenarnya sudah bisa mengetahui kendaraan lain melaju lurus.

Selain itu, saat hujan deras, lampu hazard bisa mengaburkan lampu rem kendaraan dan menyilaukan pengendara di belakang. Kondisi ini membuat pengendara lain kesulitan mengantisipasi manuver kendaraan di depan, karena fungsi sein akan terganggu saat hazard menyala.

Solusi yang disarankan saat berkendara di tengah hujan ialah menyalakan lampu senja atau lampu utama, bukan lampu hazard. Hal ini bertujuan meningkatkan visibilitas tanpa membingungkan pengguna jalan lain.

Aturan penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121. Dalam aturan tersebut, lampu hazard disebut sebagai isyarat peringatan bahaya yang hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, seperti mogok atau saat mengganti ban.

Selain saat hujan deras atau di persimpangan, pengendara juga diimbau tidak menyalakan lampu hazard saat melintasi terowongan atau jalan gelap. Imbauan tersebut diberikan demi mencegah kebingungan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |