Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah Diperberat

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019 untuk program hunian DP 0 Rupiah.

Kedua terdakwa tersebut ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy dan Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Tommy dihukum dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Rudy divonis dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terkhusus Rudy juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp224.213.267.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menetapkan barang bukti berupa nomor 1662, 1665, 1666 dan 1671 disita untuk negara.

Barang bukti dimaksud terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kerobokan, Badung, Bali; dua bidang tanah dan bangunan di Denpasar, Bali; satu bidang tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Menyatakan barang bukti selain dan selebihnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dan terdakwa II dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500," sambungnya.

Perkara nomor: 18/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Andi Syamsiar.

Putusan yang tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya itu dibacakan pada 28 April 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Tommy Adrian dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Rudy saat itu divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rudy juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27.308.114.361 subsider 2 tahun 5 bulan penjara.

Pertimbangan hakim

Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan majelis hakim tingkat pertama sepanjang mengenai pertimbangan hukumnya. Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat terhadap lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Tommy dan Rudy, begitupun dengan penjatuhan pidana tambahan terhadap Rudy berupa pengenaan uang pengganti.

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan beberapa barang bukti yang diucapkan majelis hakim tingkat pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan peran Rudy sangat dominan dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini.

Rudy disebut aktif melobi Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Saraja Jaya melalui Teguh Hendarwan selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk menjual tanah di Pulogebang yang diketahui oleh para terdakwa bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah).

Tanah dimaksud seluas 41.876 meter persegi yang akan digunakan untuk program hunian DP 0 Rupiah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa hingga negara dirugikan sebesar Rp224.213.267.000," tutur hakim.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |