Ade Suhardi
, Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |19:32 WIB
Pelaku pencabulan gadis di Bekasi (foto: Okezone)
BEKASI - Seorang gadis masih di bawah umur isial D (16) di Kabupaten Bekasi, diperkosa empat orang pria. Korban diperkosa dalam kondisi mabuk usai di cekokim minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Jadi perkara perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, dimana korban dalam kondisi yang tidak berdaya, karena yang pesan-pesan korban mabuk minuman keras," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Selasa (8/4/2025).
Kempat tersangka, yakni inisial E, A, AF, dan GH. Kasus pememerkosaan ini terjadi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan tersangka E.
Modus pelaku, yakni E awalnya menelpon korban D dengan iming-iming akan memberikan tunjangan hari raya (THR). Kemudian mereka berjanjian untuk bertemu di wilayah Tambun.
"Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput E dan satu tersangka lagi A di Tambun," jelas Mustofa.