
Ini Kriteria Siswa Penerima Bantuan PIP PAUD/TK (Foto: Okezone)
JAKARTA – Ini kriteria siswa penerima bantuan PIP PAUD/TK. Mulai tahun 2026, Pemerintah Indonesia akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menyasar siswa jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah untuk mencegah siswa putus sekolah dan meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Adapun besaran bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun bagi setiap siswa TK yang memenuhi syarat dari keluarga miskin dan rentan miskin. Perluasan program ini merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mewajibkan satu tahun pendidikan prasekolah.
Pendaftaran calon penerima tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kriteria utama penerima adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria Siswa Penerima PIP
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta didik yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi
Penting untuk dipahami bahwa pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara perorangan oleh siswa atau orang tua. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
















































