Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

2 weeks ago 8

Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

Ini Perbedaan Skema PPPK 2025 Penuh Waktu dengan Paruh Waktu (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ini perbedaan skema PPPK 2025 penuh waktu dengan paruh waktu. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema yang ditawarkan terbagi dua, yakni paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time).

PPPK paruh waktu sendiri digadang sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan pasca dihapusnya status honorer. Dengan skema ini, mereka tetap berstatus ASN meski jam kerjanya terbatas, serta masih berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.

Jam Kerja


Perbedaan paling mencolok ada pada durasi kerja. Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari. Sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti aturan standar ASN, yakni 8 jam sehari. 

Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam per minggu. Artinya, konsep PPPK paruh waktu serupa dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta yang lebih fleksibel.

Sistem Gaji

Soal gaji, regulasinya masih menunggu kejelasan. Saat ini gaji PPPK diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Sebagai contoh, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok sekitar Rp2,96 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |