Jakarta, CNN Indonesia --
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) merujuk pada mereka yang telah menyelesaikan tahap seleksi dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan ASN.
Lantas, bagaimana jika CASN yang telah lulus tahap akhir seleksi ini justru memilih mengundurkan diri? Apakah ada sanksi bagi CASN yang mengundurkan diri? Berikut aturan dan sanksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah usai. Hampir seluruh instansi yang membuka rekrutmen sudah mengumumkan hasilnya. Proses pengangkatan CPNS 2024 pun masih berjalan.
Apabila pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi.
Sanksi bagi CASN yang mengundurkan diri
Dilansir dari laman BKN, sanksi bagi CASN yang mengundurkan diri ini telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor6/2024 Pasal 58 ayat 2, yang tertulis sebagai berikut:
(2) 'Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.'
Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Tata cara pengunduran diri bagi pelamar lulus CASN 2024
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp10.000. Berikut ketentuannya:
- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
- Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Demikian penjelasan mengenai sanksi bagi CASN yang mengundurkan diri berdasarkan peraturan yang berlaku.
(avd/fef)