Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |18:27 WIB
Ketum PSSI, Erick Thohir. (Foto: Andika Rachmansyah/Okezone)
JAKARTA – Jabatan ganda Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Ketua Umum PSSI dinilai tidak bermasalah oleh Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani, menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan Erick untuk mundur dari salah satu jabatannya tersebut.
1. Statuta Tidak Melarang
Menurut Lalu Hardian Irfani, selama tidak ada statuta baik dari PSSI maupun FIFA yang memerintahkan pengunduran diri, maka rangkap jabatan tersebut sah secara hukum.
"Saat ini tidak ada statuta baik dari PSSI maupun FIFA yang menyatakan harus mundur. Jadi saya sepakat (perlu) tidak mundur," ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Komisi X DPR bahkan memberikan kesempatan kepada Erick Thohir untuk menyelesaikan misinya membawa Tim Nasional (Timnas) Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026. Saat ini, tim asuhan Patrick Kluivert tengah berjuang di Grup B babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Dalam Grup B itu, Timnas Indonesia tergabung dengan Arab Saudi dan Irak. Nantinya hanya juara grup yang berhak lolos langsung, sementara runner-up lanjut ke putaran kelima.