Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |13:09 WIB
Jaksa bacakan BAP terkait tekanan Riza Chalid (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, terkait tekanan dari pengusaha minyak, Riza Chalid.
Hal itu dilakukan saat Hanung menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Hanung dijadikan saksi untuk tiga terdakwa, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.
Awalnya, jaksa membacakan pertanyaan BAP poin 11 yang berisi Hanung menerima pengalihan kewenangan direktur utama. "Kemudian jawaban saudara, 'saya harus melaksanakan perintah atasan saya. Karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya'," kata jaksa membacakan BAP Hanung.
"Kemudian kedua,'apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid,"