Jokowi Buka Suara soal SP3 Rismon Tak Kunjung Terbit Usai Akui Ijazah

3 hours ago 13

Solo, CNN Indonesia --

Walau sudah mengakui keabsahan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan bersilaturahmi ke rumahnya di Solo, perkembangan penyelesaian hukum lewat restorative justice (RJ) terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar belum ada perkembangan.

Hingga Kamis (2/4) kemarin, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum diterbitkan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Rismon mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret lalu setelah bersilaturahmi ke rumah Jokowi dan juga putra sulungnya, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Jokowi, penerbitan SP3 adalah kewenangan penyidik, walaupun pihaknya sudah memaklumi ketika Rismon datang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah, pada 12 Maret lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (3/4).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memeluk Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar (kiri) usai menerima dan menggelar pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara langsung kepada Wapres terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan setelah melakukan kajian lanjutan secara mendalam terhadap data dan dokumen yang ada, Rismon menyimpulkan bahwa ijazah tersebut adalah asli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Rismon Sianipar (kiri) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026).  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lamanya proses RJ untuk Rismon tersebut berbeda jauh dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Seperti Rismon, dua mantan pengurus Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu juga mengajukan RJ dan meminta maaf kepada Jokowi di Sumber.

Bedanya, SP3 untuk Eggi dan Damai Hari Lubis bisa diterbitkan sekitar sepekan setelah pertemuan mereka dengan Jokowi.

Menanggapi perbedaan tersebut, Jokowi kembali menegaskan dirinya tak berwenang menyetujui pengajuan RJ oleh Rismon.

"Ya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Kalau di sini (perlakuan untuk mereka) sama. Urusannya hanya memaafkan," kata Jokowi.

Ayah dari Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu menegaskan, ia telah memaafkan Rismon secara pribadi. Namun ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait RJ tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Rismon Sianipar hadir ke saya kemudian minta maaf dan saya maafkan. Selanjutnya itu yang urus penasihat hukum saya," kata Jokowi.

(syd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |