Jokowi di Polda: Soal Ijazah Ini Perlu Diproses Agar Jelas dan Gamblang

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan dirinya terjun langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

Kendati demikian, Jokowi tak membeberkan siapa pihak terlapor dalam laporan itu. Ia meminta hal tersebut ditanyakan ke kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ditanyakan detailnya sama tim kuasa hukum," ucap dia.

Jokowi juga membeberkan alasan dirinya baru sekarang menempuh jalur hukum lantaran sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.

Jokowi turut menyebut alasan dirinya langsung turun tangan membuat laporan tersebut karena berkaitan dengan delik aduan.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku tidak tahu apakah ada unsur politis di balik polemik ijazah palsu milik dirinya tersebut.

"Enggak tahu," ujarnya singkat.

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowijuga dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.

Dalam laporannya,keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

(dis/gil)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |