Medan, CNN Indonesia --
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan parkir.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka," kata Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donova, Jumat (13/3).
Dia menyebutkan AP sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan AP selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026," paparnya.
Jimmy menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
"Namun karena aturan tersebut belum diterbitkan, AP diduga membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pihak pengelola parkir," urainya.
Sayembara tersebut diduga hanya bersifat formalitas karena dokumen penawaran dari peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir, dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.
"Melalui proses itu, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya kemudian ditunjuk sebagai pengelola parkir. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja)," sebutnya.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan koperasi tersebut.
"Dalam perjanjian itu, koperasi diwajibkan menyetor Rp41 juta per bulan. Namun penyidik menemukan adanya kesepakatan lain di luar kewajiban resmi tersebut, yakni setoran tambahan sebesar Rp25,3 juta setiap bulan kepada AP," ucapnya.
Praktik serupa kembali terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/5/2025 tertanggal 31 Desember 2024. Pada kerja sama itu, kewajiban setoran ditetapkan Rp45 juta per bulan dengan tambahan setoran Rp25 juta setiap bulan di luar kewajiban resmi.
"Dari rangkaian transaksi sepanjang 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima AP dari koperasi tersebut mencapai Rp432,4 juta. Dana itu diduga berasal dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi kas daerah," sebutnya.
Atas perbuatannya, AP kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Kelas II A Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026.
"Selain itu, ancaman hukuman dalam perkara tersebut juga lebih dari lima tahun penjara. Dalam kasus ini, AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU yang sama, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.
(fnr/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2

















































