Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia

20 hours ago 5

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 03 April 2025 |19:05 WIB

Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Tanpa SKK Bisa Bertugas di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di Indonesia. 

Kapolri menjelaskan, dalam Peraturan Kepolisian (perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan dalam Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa di terbitkan. 

"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku," kata Listyo kepada wartawan, Kamis (3/4/2025). 

"Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," sambungnya. 

Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik. 

"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," ujarnya. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |