Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Pelaku Kesal Korban Terus Minta Dinikahi

14 hours ago 5

Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Pelaku Kesal Korban Terus Minta Dinikahi

Pembunuh wanita di Wonogiri

WONOGIRI - Motif pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terungkap. Pelaku pembunuhan adalah JNS (34) pria warga Dukuh Brono, Desa/kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban pada 11 Febuari 2025 lalu, setelah keduanya sempat cek-cok. 

"Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri," ungkap JNS kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Jum’at (2/5/2025).

Selain itu, juga terdapat motif lain, yakni utang-piutang.

"Motif lain saya punya pinjaman Rp15 juta," ucapnya. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan, korban dinyatakan hilang pada 11 Febuari 2025. Dihari itu, korban dibunuh oleh pelaku di rumah orang tua tersangka berinisial G.

"Tersangka dengan korban datang ke rumah G untuk membicarakan masalah (korban) yang meminta kawin. Disana terjadi cek-cok, pengakuan tersangka setelah cek-cok kemudian tersangka khilaf," kata Agung.

Saat pelaku membunuh korban, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sejauh ini, polisi masih mendalami adakah motif pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara, dari pengakuan tersangka dilakukan spontanitas karena khilaf setelah korban meminta dinikahi," jelasnya.

Polisi masih mendalami motif lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan itu. Pasalnya, mobil korban sempat digadaikan. Agung mengatakan, motif utamanya adalah korban meminta untuk dinikahi.

"(Mobil korban) Digadaikan betul, tapi pendorongnya adakah ada soal itu, kami masih belum menemukan terkait dorongan alasan itu untuk motif pembunuhan. Mobil sudah kita amankan. Digadaikan ke seseorang, (nilainya) kami masih dalami," terangnya.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menambahkan, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat tercetuk pembicaraan waktu di rumah orang tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," tandas Jarot.

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |