Kasus Penipuan Naik Sidik, Adly Fairuz Masih Berstatus Saksi

1 month ago 20

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |14:30 WIB

Kasus Penipuan Naik Sidik, Adly Fairuz Masih Berstatus Saksi

Kasus Penipuan Naik Sidik, Adly Fairuz Masih Berstatus Saksi. (Foto: Instagram/@adlyfayruz)

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian yang dilaporkan Abdul Hadi atas Adly Fairuz di Polres Jakarta Timur, dinyatakan naik sidik. Hal itu dikonfirmasi oleh Mesini selaku kuasa hukum pelapor.

“Tapi sejauh ini, terlapor (Adly Fairuz) masih berstatus saksi,” kata Mesini saat ditemui awak media di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada 20 Januari 2026.

Hal itu, menurut Mesini, karena Adly Fairuz bukan terlapor utama dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya itu. Awalnya, laporan yang didaftarkan pada 20 Juni 2025 itu hanya menargetkan Agung Wahyono.

Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Usai Lakukan Penipuan Tes Masuk Akpol Kasus Penipuan Naik Sidik, Adly Fairuz Masih Berstatus Saksi. (Foto: Instagram/@adlyfayruz)

Sehingga, pemeriksaan Adly merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diambil dari Agung selaku terlapor utama. Seperti diketahui, Agung adalah orang pertama yang menawarkan Abdul Hadi untuk memasukkan anaknya ke Akpol.

Terlapor meminta sejumlah uang kepada Abdul jika ingin anaknya terjamin masuk Akpol. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan adanya aliran dana ke beberapa pihak lain, termasuk Adly Fairuz.

“Dengan berkembangnya penyelidikan, ternyata ada aliran dana yang mengalir ke inisial AF,” ungkap Mesini menambahkan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |