Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |16:07 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dan penyanyi, Nayunda Nabila.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL selaku eks Menteri Pertanian.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).
Selain keduanya, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka adalah, Tenri Angka selaku adik SYL, Imam Mujahidin Fahmid selaku swasta, dan Nasrullah selaku Direktur PT. Timurama. Kemudian, Fitriany dan Wahyunita Puspa Rini selaku ibu rumah tangga serta Paroki Simon Petrus Gembala selaku swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," ujarnya.
















































