Kegiatan Usaha Golden Eagle Ditutup yang Tawarkan Hapus Utang, Menyesatkan Masyarakat! (Foto: Ilustrasi Freepik)
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Penghentian kegiatan ini karena dinilai tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Penghentian dilakukan setelah pihaknya memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas program penghapusan utang yang ditawarkan perusahaan tersebut.
Klarifikasi dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil klarifikasi, ditemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 aturan, namun tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang dimaksud. Selain itu, Golden Eagle diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin operasional resmi.
"Dari proses klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI juga menemukan penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam penawarannya, Golden Eagle mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, yang disebut mencakup hibah dan investasi proyek.