Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan jaksa penuntut umum telah mencermati berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut sedianya disidik menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Harli menyebut jaksa penuntut umum telah memberikan petunjuk terkait hal itu. Namun, berkas perkara yang kembali diserahkan justru masih belum memenuhi petunjuk dari jaksa.
"Nah, tapi penyidik (Bareskrim) mengembalikan kembali. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Harli kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Ini merupakan kali kedua jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara perkara tersebut. Harli pun meminta agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa demi pembuktian di persidangan nanti.
"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," jelasnya.