Kejagung Masih Hitung Cuan Bos BGN Dadan Cs dari Insentif Dapur MBG

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghitung besaran keuntungan yang diterima oleh Dadan Hindayana Cs dari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan aksi itu dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," imbuhnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.

"Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya.

Tak berhenti di situ, Syarief menyebut Dadan Cs juga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |