Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Pekanbaru, Total Rp35 Miliar

2 hours ago 3

Kejagung Sita Aset Zarof Ricar di Pekanbaru, Total Rp35 Miliar

Kejagung sita aset Zarof Ricar (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan aset yang dilakukan itu berada di Pekanbaru, Riau.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama (RBP). Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini (DCA).

“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini, RBP, luasnya 2.428 m²,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |