CNN Indonesia
Rabu, 16 Apr 2025 12:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022 diserahkan di rumah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara terdakwa kepada Panitera Wahyu Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut oleh tersangka AR (Ariyanto) diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu) di Klaster Ebony, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4).
Qohar menyebut setelahnya Wahyu langsung menyerahkan uang suap itu kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wahyu kemudian diberikan jatah US$50.000 sebagai jasa penghubung.
Qohar menjelaskan uang suap sebesar Rp60 miliar itu berasal dari Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Menurutnya, uang diserahkan setelah Wahyu sempat memberikan peringatan kepada Ariyanto bahwa putusan hakim bisa jadi akan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk lokasi pemberian dana suap itu, kata dia, dilakukan oleh Syafei dan Ariyanto di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.
(fra/tfq/fra)