Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal ini bermula pada kasus minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan pada Februari 2022, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi mal administrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Kendati demikian, Syarief mengatakan, Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.
"YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/5).
Selain itu, ia menyebut Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor.
Syarief mengatakan LHP itu diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP Ombudsman itulah, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.
Selain itu, ia menjelaskan LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya Kejagung menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
8

















































