Kejari Bandarlampung Sita Rumah Kurir Jaringan Fredy Pratama di Palembang

6 hours ago 1

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |16:20 WIB

Kejari Bandarlampung Sita Rumah Kurir Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Kejari Bandarlampung Sita Rumah Kurir Jaringan Fredy Pratama di Palembang (Foto : Istimewa)

BANDARLAMPUNG - Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyita sebuah rumah di Palembang, Sumatera Selatan. Rumah tersebut milik terpidana seumur hidup, M Belly Saputra (27) yang merupakan kurir sabu jaringan Internasional Fredy Pratama

Terpidana Belly yang awalnya dituntut dengan pidana mati tersebut kemudian divonis seumur hidup. Lalu di tingkat banding, hingga kasasi, dia tetap divonis seumur hidup. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mengatakan, penyitaan dilakukan pada 29 April 2025.

Menurut Angga, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah yakni Keputusan Mahkamah Agung Nomor 7446/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menguatkan putusan sebelumnya dari PN Tanjung Karang Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN.Tjk tanggal 28 Mei 2024. 

Adapun rumah yang disita terletak di Komplek Perumahan Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan luas tanah dan bangunan 105 meter persegi. 

"Iya benar, kami melaksanakan putusan hakim yang nantinya aset tersebut akan dilelang dan apabila telah laku dijual setor ke kas negara," ujarnya, seperti dikutip Selasa (6/5/2025).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Belly Saputra menjadi kurir sabu-sabu seberat 125 kilogram.

Bermula pada Maret 2019, Belly yang merupakan pegawai warung sate di daerah Betung, Palembang ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO). Pekerjaan itu mendapat imbalan Rp7 juta.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |