Kemlu Beber 19 Kasus WNI yang Dijebak Jadi PSK di Dubai

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mencatat terdapat 19 kasus pekerja seks komersial (PSK) di Dubai Uni Emirat Arab dalam waktu dua bulan di 2025.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kemlu Judha Nugraha mengatakan selama periode Januari-Februari 2025, kementerian ini dan Konsul Jenderal RI (KJRI) Dubai menerima belasan laporan terkait PSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK," kata Judha dalam pernyataan resmi, Selasa (15/4).

Judha lalu membeberkan dari belasan korban itu, tujuh diantaranya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"Sedang 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai," ungkap dia.

Kemlu dan KJRI Dubai, lanjut Judha, telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi PMI perempuan secara seksual sebagai PSK di Dubai.

Modus yang sering terjadi yakni PMI sebagai Pekerja Laksana Rumah Tangga (PLRT) diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan.

"Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK," ujar Judha.

Merespon berbagai kasus TPPO tersebut, KJRI Dubai bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai dalam proses penyelamatan dan penegakan hukum. KJRI juga telah menyiagakan nomor hotline dan shelter untuk merespons dengan cepat setiap pengaduan.

Sebagai langkah preventif, KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan kampanye terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, tadbeer (agensi) dan komunitas masyarakat Indonesia.

KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di 7 Emirat di PEA melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.

Selain itu, Kemlu dan Perwakilan RI di PEA senantiasa mengimbau para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kabur dari majikan resminya. Status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.

Selain itu, sesuai Permenaker No. 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT).

Persoalan tersebut mencuat usai salah satu PMI, Eni Roheti, pekerja melaporkan sejumlah perempuan Indonesia di Dubai dijebak untuk menjadi PSK.

Dalam video yang beredar di media sosial, Eni menyatakan rekan-rekan PMI-nya di Dubai dijebak orang Indonesia untuk menjadi PSK dan dijual ke orang Bengali serta negara lain.

"Saya memohon sekali kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atau pemerintah Indonesia untuk bantuannya kepada TKW-TKW (tenaga kerja wanita) yang kena jual di Dubai ini oleh sesama (orang) Indonesia untuk dijadikan PSK, dijual ke orang Bengali atau negara lain dengan kerja paksa," kata Eni dalam video.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |