Kemlu Pastikan Penabrak Anak WNI di Singapura Sudah Ditahan

6 hours ago 2

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |20:16 WIB

Kemlu Pastikan Penabrak Anak WNI di Singapura Sudah Ditahan

Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, memastikan pengemudi yang menabrak seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6 tahun di Singapura telah ditahan oleh otoritas setempat.

Insiden tragis itu terjadi pada Jumat 6 Februari 2026 di kawasan Kuil Relik Gigi Buddha, Chinatown, Singapura. Akibat kecelakaan tersebut, anak WNI tersebut meninggal dunia, sementara sang ibu berusia 31 tahun masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah menyampaikan, bahwa KBRI Singapura telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban sejak hari kejadian.

"KBRI telah mendampingi keluarga sejak 6 Februari 2026 dan bertemu langsung dengan keluarga di rumah sakit untuk memberikan dukungan serta bantuan yang diperlukan, termasuk koordinasi apabila keluarga membutuhkan pendampingan hukum," ujar Heni, Senin (9/2/2026).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |