Kemnaker Klaim PT Yihong Akan Pekerjakan Lagi 1.126 Buruh Korban PHK

1 week ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim PT Yihong Novatex bakal kembali memperkerjakan 1.126 karyawan yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya sudah memanggil management PT Yihong dan berjanji akan mempekerjakan kembali buruhnya yang sudah di PHK. Saat ini sudah ada 200an orang yang mulai bekerja lagi.

"Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi. Dari 1.126 (kena PHK) Insya Allah semuanya (dipekerjakan kembali)," ujarnya ditemui di kantornya, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Indah mengatakan pihak perusahaan juga memastikan sudah memenuhi hak para pekerjanya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya menjadi tuntutan para buruh.

"PT Yihong hak-haknya sudah dipenuhi. THR, pesangon sudah dipenuhi sebelum lebaran. 1.126 orang sudah di PHK tapi dipenuhi haknya. 200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi," jelasnya.

PT Yihong Novatex merupakan pabrik tekstil dan alas kaki di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Indah, tak semua pabrik produksi milik PT Yihong ditutup. Masih ada proses produksi yang berjalan sehingga para pekerja bisa kembali bekerja.

"Tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya. Semacam sol sepatu, tetap alas kaki. Kita terus berkomunikasi sama Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut," pungkasnya.

PT Yihong Novatex asal Tiongkok melakukan PHK massal terhadap 1.126 karyawan. Perusahaan berdalih PHK dilakukan setelah aksi demo kerja buruh yang berdampak pada hilangnya sejumlah pembeli (buyer).

Disnakertrans Jabar menjelaskan PHK massal terjadi setelah sebelumnya ada tiga karyawan yang terkena PHK. Hal itu memicu aksi protes dari karyawan lain dan serikat buruh di Cirebon.

Sementara, pihak buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap, sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.

Menurut buruh, PT Yihong menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

"Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan," kata Suryana, salah satu buruh PT Yihong, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa silam (11/3) dikutip DetikJabar.

Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai operator produksi yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan.

"TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |