Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda Maksimal Rp50 Juta

3 days ago 7

CNN Indonesia

Rabu, 16 Apr 2025 16:30 WIB

Kendaraan yang tak lolos uji emisi dalam operasi gabungan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur bakal dikenakan denda maksimal Rp50 juta. Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi di sejumlah titik lokasi di Jakarta. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi dalam operasi gabungan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur bakal dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

Operasi gabungan ini melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan implementasi penegakan hukum Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.

Namun masyarakat tak perlu khawatir sebab operasi ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan besar seperti truk dan bus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengutip Antara, Rabu (16/4).

Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan pemilik kendaraan harus memperhatikan baku mutu emisinya. Jangan sampai emisi yang dihasilkan melewati ambang batas sehingga dapat diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," kata Asep.

Asep lantas mengurai mekanisme operasi gabungan tersebut. Ia bilang kendaraan-kendaraan besar bakal diberhentikan secara acak oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi kendaraan tersebut.

"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," ucap Asep.

Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya telah melakukan uji emisi terhadap 28 kendaraan dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (15/4), dan 14 di antaranya dinyatakan tak lulus.

"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |