Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |22:18 WIB

Sidang KIP soal Gugatan Eks Pegawai KPK (foto: tangkapan layar)
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). Gugatan diajukan oleh dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait keterbukaan informasi hasil TWK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Rospita saat membacakan amar putusan.
Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.













































