Kisruh Dana Mengendap, Ferdinand Tantang Menteri Purbaya Beri Solusi

4 hours ago 3

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |21:27 WIB

Kisruh Dana Mengendap, Ferdinand Tantang Menteri Purbaya Beri Solusi

Ferdinand Hutahaean (Foto: iNews TV)

JAKARTA — Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mengkritik keras langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap adanya anggaran pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Ferdinand justru melontarkan tantangan langsung kepada Purbaya.

Ia menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Di mana, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara negara serta mengatur kekayaan negara untuk didistribusikan kepada rakyat.

“Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah,” kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, kata dia, pengelolaan keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah.

Bicara soal dana mengendap, Ferdinand mengatakan bahwa dana yang tersimpan di bank itu tidak bisa serta-merta langsung dibelanjakan begitu saja sebagaimana yang diinginkan oleh Purbaya. Menurutnya, ada banyak proses tahapan sampai akhirnya uang tersebut bisa digunakan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |