Komisi II Bilang Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa dari Keraton Surakarta (Foto : Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa berasal dari Keraton Surakarta. Ia mengatakan, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat mengusulkan agar Solo jadi Daerah Istimewa untuk memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
"Sebenarnya, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran," kata Irawan dalam keterangan tertulis, dikuip Selasa (29/4/2025).
Irawan berkata, konstitusi memang menghormati dan mengakui daerah berstatus daerah khusus dan istimewa sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945. Namun, ia mempertanyakan, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa dalam konteks provinsi atau kabupaten/kota.
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?” tuturnya.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi kabupaten, kota kan. Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?” imbuhnya.
Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menjelaskan, satu daerah dikatakan ada letak keistimewaan dan kekhususannya dikarenakan beberapa hal. Misalnya, jelas Irawan, seperti DI Yogyakarta yang keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya yang tidak perlu melakukan proses Pilkada.
"Kan (kepala daerah) Sultan kan. Sultan Yogya kan dia kan perpanjang perpanjang aja (masa jabatannya). Nah Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses Pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?” jelasnya.
"Itu dalam konteks politiknya, ekonominya, budayanya atau apa kita kan belum mengerti. Karena itu kan baru semacam atau usulan pemekaran daerah, kita belum tahu tentang kekhususan dan keistimewaan yang dimaksud itu bagaimana," lanjut Ahmad Irawan.