Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri menepis wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. SIM ditegaskan tetap harus diperpanjang lima tahun sekali.
Isu terkait masa berlaku SIM seumur hidup mulanya mencuat ketika diusulkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding untuk meringankan beban masyarakat. Hal ini diungkapnya saat Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan tersebut, salah satu pakar keselamatan berkendara, Jusri Palubuhu, berkomentar alih-alih pemberlakuan seumur hidup, lebih baik biaya perpanjangan SIM saja yang digratiskan.
Belakangan, mencuat kembali soal isu biaya perpanjangan SIM akan digratiskan. Isu ini muncul dari berbagai unggahan di media sosial tentang hal itu dan Korlantas Polri sudah mengklarifikasi bahwasanya hal tersebut tidak benar.
"Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi, Rabu (23/4), dilansir dari laman Korlantas Polri.
Ia melanjutkan SIM juga tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Hal ini dikarenakan perubahan kondisi fisik dan psikologis manusia ketika bertambah usia dapat memengaruhi kecakapan berkendara.
"SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," terangnya.
Disinggung pula soal Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal tersebut ditegaskan SIM harus diperbaharui dan diujikan ulang setiap lima tahun sekali untuk alasan keselamatan.
"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," jelasnya.
Selain kesehatan fisik dan mental, kelayakan kendaraan yang digunakan juga menjadi alasan perpanjangan SIM agar kendaraan tersebut dapat dicek kembali.
"Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat harus melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima. Ia juga bilang seluruh informasi resmi hanya dimuat di laman dan sosial media resmi dari Korlantas Polri.
"Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis," pungkasnya.
(fea/job/fea)