TANAHDATAR, METRO —Sempat dicekal untuk bisa berpergian ke luar negeri, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda ) Tuah Sepakat Tanahdatar inisial VK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanahdatar.
Diketahui, VK ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sepakat Tanahdatar tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanahdatar pada Selasa, 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Tanahdatar kemudian melakukan penahanan terhadap VK selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Batusangkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede dalam keterangan pers, Selasa (30/12), menyampaikan bahwa tersangka VK diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tersangka VK diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah itu sebesar sebesar Rp.2,3 miliar lebih. Tersangka VK tidak hanya berdiri sendiri, berarti akan ada nanti kualifikasinya, yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, serta turut melakukan. Siapakah pihak- pihak itu, kasih kesempatan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pengembangan dikemudian hari,” ucapnya.
Dijelaskan Anggiat, perkara ini bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor: 500/01/KPM-Perumda TS-2022 tanggal 30 Maret 2022.
Adapun kronologis peristiwa dugaan penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanahdatar itu, berawal dari kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh tersangka selaku direktur. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga tersangka mengambil sejumlah kebijakan tanpa persetujuan KPM dan tanpa pertimbangan Dewan Pengawas.
“Tersangka menegeluarkan kebijakan untuk membuat utang, guna membuka unit usaha penyewaan Scooter di Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Anggiat, tersangka VK, juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan kepada CV AP yang berada di Pangkalan Kerinci-Jambi.
“Kebijakan ini diambil tersangka VK, juga tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas. Alasannya, bahwa Perumda memiliki unit kendaraan bus dan truk, namun tidak menghasilkan apa-apa,” ungkapnya.
Ironisnya, dari penyewaan tersebut tidak jelas bagaimana perjalanan perjanjian sewa menyewanya. Dimana, setelah 1 tahun perjanjian sewa menyewa tersebut berjalan, Perumda hanya menerima uang sewa sebanyak 3 kali transfer. Sementara berdasarkan surat perjanjian sewa, tertulis jika pembayaran uang sewa dilakukan setiap tiga bulan pakai.
“Di samping itu, tersangka VK juga menjual satu unit bus yang merupakan aset perusahaan, tanpa mekanisme pelepasan aset kepada seseorang yang berinisial H dengan harga Rp 400 juta. Hasil dari penjualan tersebut, sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta sisanya sebesar Rp198 juta lebih digunakan untuk pelunasan utang perusahaan,” urainya.
Selain itu, tegas Anggiat, tersangka VK juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan specimen bendahara atas nama N untuk pengajuan pembukaan rekening Giro Perumda Tuah Sepakat.
“Pada tahun 2022 lalu, Perumda Tuah Sepakat mendapatkan transfer Penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar dari Pemkab Tanahdatar. Tersangka VK membuka rekening Giro tersebut, digunakan sebagai rekening ganti dari rekening penampung penyertaan modal dan memindahkan semua saldo, “ ujar dia.
Dikatakan Anggiat, rekening giro tersebut dibuka tersangka, tujuannya adalah agar dapat melakukan transaksi tanpa batas dengan menggunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) Bank Nagari.
“Dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Desember 2023, Tersangka VK mengelola sendiri rekening giro dan melakukan transfer dana Kas Perusahaan, baik yang berasal dari penyertaan modal, maupun keuntungan unit usaha perusahaan tanpa adanya transparansi dan tidak pernah mencairkan kas perusahaan dengan menggunakan cek yang harus dengan 2 spesimen tandatangan. Semua transaksi dilakukan secara online melalui aplikasi NCM,” sambungnya.
Anggiat menjelaskan, pada 31 Desember 2023, kas perusahaan hanya bersisa sebesar Rp 236 juta lebih. Adapun kas perusahaan tersebut dikelola tersangka VK, dengan melakukan transfer ke rekening-rekening pribadi, baik rekening tersangka sendiri, rekening pribadi saksi VLS selaku bendahara, rekening pribadi saksi NP selaku manajer operasional dan rekening pribadi istri tersangka yang berinisial CI.
“Ditemukan di dalam buku kas umum, transaksi-transaksi yang dibuat seolah-olah adalah transaksi perusahaan. Namun kenyataannya adalah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti transaksi transfer ke pejabat daerah, serta untuk keperluan pribadi tersangka, dengan sewenang-wenang mencatatnya sebagai utang direktur dalam pencatatan arus kas,” bebernya.
Di tahun 2024, kata Anggiat, tersangka VK juga melakukan tindakan melepas asset milik perusahaan tanpa adanya persetujuan KPM melalui Pertimbangan Dewan Pengawas, seperti penjualan Scooter sebanyak 14 unit dengan harga Rp 10 juta, serta mesin kopi dan grinder dengan harga Rp 49 juta, menjual Hp Iphone 14 Promax milik perusahaan, menggadaikan MAcbook Pro milik perusahaan ke Pegadaian Padang dengan harga gadai sebesar Rp 14 juta.
“Surat perjanjian jual beli itu, ditandatangani oleh para pihak sesaat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik. Dana dari penjualan scooter dan mesin kopi serta grinder ini ditransfer ke rekening pribadi direktur,” katanya.
Selain itu, ungkap Anggiat, tersangka VK dalam menjalankan perusahaan tanpa adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Tindakan yang dilakukan tersangka, kita sangkakan pasal 2, junto pasal 3, junto pasal 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu kitab undang – undang hukum pidana (kuhp), “ pungkasnya. (ant)

2 weeks ago
9

















































