Korupsi Rp1,3 M, Pimpinan Pemasaran Bank Sumut Ditahan

1 day ago 6

CNN Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 12:35 WIB

Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015, ZR (44), ditahan aparat kepolisian pada 17 April 2025. Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015, ZR (44), ditahan aparat kepolisian pada 17 April 2025. Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson).

Medan, CNN Indonesia --

Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015, ZR (44), ditahan aparat kepolisian pada 17 April 2025. Dia diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Penahanan ZR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka pada 17 April 2025 terkait tindak korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut Tahun 2015," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, Jumat (18/4/2025).

Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan penyidik pada bidang tindak pidana khusus, Tersangka ZR bersama-sama dengan Terdakwa S (tahap penuntutan) diduga melakukan penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Sumut di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554 berdasarkan Laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh kantor akuntan publik pada 3 Desember 2024," urainya.

Hasan Afif menambahkan tersangka ZR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung sejak 17 April 2025 - 6 Mei 2025.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," bebernya.

(fnr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |