Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik saat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetya di Gedung KPK, Jum'at (07/11)
Budi juga mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya enyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11) sebagai lanjutan penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 10 orang termasuk Abdul Wahid.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka.
Gubernur Riau Abdul Wahid disebut menerima setoran uang sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP selama periode Juni hingga November 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut setoran uang itu merupakan permintaan dari Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ia menjelaskan hal itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP telah dinaikkan hingga 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," tuturnya.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," imbuhnya.
Johanis merincikan setoran pertama dilakukan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda selaku pengepul uang dari Kepala UPT pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar.
Uang itu kemudian disetorkan kepada Abdul Wahid lewat Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebesar Rp1 miliar. Sementara sisanya diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan Arief untuk meminta jatah setoran kembali kepada Ferry dan para Kepala UPT.
Ferry kemudian mengumpulkan uang Rp1,2 miliar untuk disetorkan kepada Abdul Wahid. Setoran itu selanjutnya diserahkan kepada Arief sebesar Rp300 juta, kemudian untuk proposal kegiatan perangkat desa Rp375 juta dan disimpan Ferry sebesar Rp300 juta.
"Pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar yang dialirkan untuk AW (Abdul) melalui MAS (Arief) senilai Rp450 juta," jelasnya.
Sementara sisanya sebesar Rp800 juta diberikan langsung oleh Kepala UPT III kepada Abdul Wahid.
"Sehingga total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," tuturnya.
(fam/isn)

3 hours ago
2

















































